Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan jika calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Pada acara "Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019), Prabowo mengungkapkan telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, kecurangan itu mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan. Menanggapi pernyataan itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jika ada dugaan kecurangan agar menempuh langkah sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Ya enggak ada masalah kalau ada ditemukan indikasi kecurangan. Dilaporkan saja kepada lembaga terkait, misalnya ke Bawaslu biar mereka yang memproses," ujar Ilham saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Ia menjelaskan, hingga saat ini KPU membuka diri terhadap hal-hal yang mengindikasikan adanya kecurangan.
Menurut Ilham, sejumlah indikasi kecurangan yang sudah dilaporkan telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu. "Prinsipnya kalau ada indikasi kecurangan silakan dilaporkan kepada institusi yang berwenang yang diamanatkan oleh undang-undang," kata Ilham. [kmc-din]